Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Unit Kerja di instansi pemerintah adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *