PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
i. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
Penempatan Pegawai Hasil Rekrutmen Murni Mengacu Kepada Kebutuhan Pegawai yang Telah Disusun Per Jabatan
- Surat Usulan Kebutuhan Ketenagaan TA 2024
- Lampiran Usul Formasi PPPK Tahun 2024
- Lampiran Usul Formasi CPNS Tahun 2024
Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penempatan Pegawai Rekrutmen Untuk Memenuhi Kebutuhan Jabatan Dalam Organisasi Telah Memberikan Perbaikan Terhadap Kinerja Unit Kerja
ii. Pola Mutasi Internal
Melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
Melakukan Mutasi Pegawai antar Jabatan Telah Memperhatikan Kompetensi Jabatan dan Mengikuti Pola Mutasi yang Telah Ditetapkan
Monitoring dan Evaluasi Terhadap Kegiatan Mutasi yang Telah Dilakukan Dalam Kaitannya Dengan Perbaikan Kinerja
iii. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
Unit Kerja Melakukan Training Need Analysis Untuk Pengembangan Kompetensi
Tingkat Kesenjangan Kompetensi Pegawai yang ada Dengan Standar Kompetensi yang Ditetapkan Untuk masing-masing Jabatan
Pegawai di Unit Kerja Telah Memperoleh Kesempatan/Hak Untuk Mengikuti Diklat Maupun Pengembangan Kompetensi Lainnya
iv. Penetapan Kinerja Individu
Terdapat Penetapan Kinerja Individu yang Terkait Dengan Perjanjian Kinerja Organisasi
Ukuran Kinerja Individu Telah Memiliki Kesesuaian Dengan Indikator Kinerja Individu Level Diatasnya
Pengukuran Kinerja Individu Dilakukan Secara Periodik
Hasil Penilaian Kinerja Individu Telah Dijadikan Dasar Untuk Pemberian Reward
v. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Telah Dilaksanakan/Diimplementasikan
vi. Sistem Informasi Kepegawaian
Data Informasi Kepegawaian Unit Kerja Telah Dimutakhirkan Secara Berkala