PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR

i. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi

   Kebutuhan Pegawai Mengacu Kepada Peta Jabatan dan Hasil Analisis Beban Kerja Untuk Masing-Masing Jabatan

   Penempatan Pegawai Hasil Rekrutmen Murni Mengacu Kepada Kebutuhan Pegawai yang Telah Disusun Per Jabatan

  1. Surat Usulan Kebutuhan Ketenagaan TA 2024
  2. Lampiran Usul Formasi PPPK Tahun 2024
  3. Lampiran Usul Formasi CPNS Tahun 2024

   Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penempatan Pegawai Rekrutmen Untuk Memenuhi Kebutuhan Jabatan Dalam Organisasi Telah Memberikan Perbaikan Terhadap Kinerja Unit Kerja

ii. Pola Mutasi Internal

    Melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan

    Melakukan Mutasi Pegawai antar Jabatan Telah Memperhatikan Kompetensi Jabatan dan Mengikuti Pola Mutasi yang Telah Ditetapkan

    Monitoring dan Evaluasi Terhadap Kegiatan Mutasi yang Telah Dilakukan Dalam Kaitannya Dengan Perbaikan Kinerja

iii. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

    Unit Kerja Melakukan Training Need Analysis Untuk Pengembangan Kompetensi

    Menyusun Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai, Telah Mempertimbangkan Hasil Pengelolaan Kinerja Pegawai

    Tingkat Kesenjangan Kompetensi Pegawai yang ada Dengan Standar Kompetensi yang Ditetapkan Untuk masing-masing Jabatan

    Pegawai di Unit Kerja Telah Memperoleh Kesempatan/Hak Untuk Mengikuti Diklat Maupun Pengembangan Kompetensi Lainnya

    Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Unit Kerja Melakukan Upaya Pengembangan Kompetensi Kepada Pegawai (Seperti Pengikutsertaan Pada Lembaga Pelatihan, In-House Training, Coaching, atau Mentoring)

    Monitoring dan Evaluasi Terhadap Hasil Pengembangan Kompetensi Dalam Kaitannya Dengan Perbaikan Kinerja

iv. Penetapan Kinerja Individu 

    Terdapat Penetapan Kinerja Individu yang Terkait Dengan Perjanjian Kinerja Organisasi

    Ukuran Kinerja Individu Telah Memiliki Kesesuaian Dengan Indikator Kinerja Individu Level Diatasnya

    Pengukuran Kinerja Individu Dilakukan Secara Periodik

    Hasil Penilaian Kinerja Individu Telah Dijadikan Dasar Untuk Pemberian Reward

v. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai 

    Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Telah Dilaksanakan/Diimplementasikan 

vi. Sistem Informasi Kepegawaian 

    Data Informasi Kepegawaian Unit Kerja Telah Dimutakhirkan Secara Berkala

Lapor Beri Kami Penilaian Facebook Instagram WhatsApp